Categories: Tutorial

by Nanda Lubis

Share

Categories: Tutorial

by Nanda Lubis

Share

ktp hilang cara mengurus

KTP hilang cara mengurus – Assalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh kembali lagi di blog pasgabut.

KTP hilang cara mengurus

Kali ini kita akan membahas tentang KTP hilang dan cara mengurus nya.

KTP merupakan sebuah kartu yang berisikan identitas pemiliknya.

Yang mana KTP ini sangat banyak diperlukan untuk mengurus keperluan pribadi.

Seperti misalnya mendaftar BPJS, berpergian dengan pesawat, memesan hotel, dan sebagainya.

Masih banyak lagi kegunaan dari KTP sebagai kartu identitas yang bisa kamu cari sendiri nanti.

Baca juga pengalaman saya menjadi LO di g20 belitung

Segera diurus seketika diketahui hilang

Namun kita selayaknya manusia bisa saja melakukan kesalahan dan lupa menaruh KTP kita dimana.

Entah lupa menaruh, atau pun hilang dengan cara lainnya.

Karena KTP merupakan kartu identitas yang sangat banyak kegunaannya.

Alangkah baiknya sesegera mungkin diurus jika tetiba kita sadar benda tersebut hilang.

Jangan tunggu berhari-hari dengan menunda pengurusannya.

Ditakutkan jika waktu diperlukannya mendesak, kemudia kita baru akan mengurus nya pada saat itu juga.

Alhasil kita dikejar waktu, dan menyebabkan keterlambatan penggunaan KTP tsb.

Meskipun dalam beberapa kesempatan fungsi dari KTP bisa diganti dengan kartu identitas lain seperti SIM dan sebagainya.

Langkah mengurus KTP yang hilang

Pertama, setelah diketahui bahwa kartu identitas (KTP) yang kita miliki hilang adalah dengan pergi melaporkannya ke kantor desa/lurah dimana kita tinggal.

Biasanya bisa langsung menuju ke bagian pelayanan dan laporkan bahwa kartu identitas (KTP) tersebut hilang dan pinta untuk dibuatkan surat pengantar kehilangan.

Yang isinya menyatakan bahwa orang tersebut merupakan warga dari desa/kelurahan setempat.

Yang kemudian surat pengantar tersebut dipergunakan untuk membuat surat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Setelah selesai dan surat pengantar kehilangan KTP didapat dari kantor desa/lurah, pergi dan bawa surat pengantar tersebut ke kantor kepolisian terdekat.

Langsung ke SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan lapor kepada petugas yang berjaga pada hari itu bahwa kita ingin membuat surat laporan kehilangan.

Jelaskan juga bahwa yang hilang merupakan KTP/kartu identitas, biasanya hal ini ditanyakan oleh petugas.

Kemudian petugas kantor kepolisian tersebut akan membuatkan STBL (Surat Tanda Bukti Lapor)

Setelah selesai dan didapat STBL dari kantor kepolisian tersebut, langkah selanjutnya ialah membawa STBL tersebut ke Disdukcapil.

Di Disdukcapil tempat kabupaten/kota yang kamu tinggali, lapor juga bahwa kamu ingin mencetak KTP baru, kemudian petugas Disdukcapil akan meminta STBL yang kita buat dan miliki tadi.

Biasanya tidak memerlukan waktu lama, KTP baru sebagai pengganti KTP lama kita yang hilang pun jadi.

Oh iya, kamu juga bisa minta untuk ubah foto, jika dirasa sudah terlalu berbeda dengan penampakan wajah kamu saat ini :-).

Penutup

Yap, sekian yang bisa saya bagikan tentang KTP hilang cara mengurus , semoga bisa membantu.

Jika ada kekurangan dalam penulisan semoga bisa berkenan.

Atau saran lainnya juga saya tampung, bisa beri saran di kolom komentar atau langsung hub. media sosial dan kontak saya yang lainnya.

STAY IN THE LOOP

Subscribe to our free newsletter.

Don’t have an account yet? Get started with a 12-day free trial

Related Posts

View all
  • Cara Pinjam Uang di Bank BRI – Bank Rakyat Indonesia […]

    Continue reading
  • Cara Buka Rekening BRI Online – Bank Rakyat Indonesia, atau […]

    Continue reading
  • Cara buka rekening BCA online – Membuka rekening bank adalah […]

    Continue reading
  • Cara cek tilang elektronik – Tilang adalah sanksi yang diberikan […]

    Continue reading